You are reading ANALISA LEDAKAN TAMBANG BATUBARA DI SAWAHLUNTO

Jumat, November 19, 2010

ANALISA LEDAKAN TAMBANG BATUBARA DI SAWAHLUNTO

Kecelakaan tambang di sawahlunto yang terjadi pada tanggal 16 juni 2010 hari selasa pukul 10.30 WIB ini menjadi cambuk bagi dunia pertambangan indonesia soalnya kecelakaan yang terjadi di kecamatan talawi ini merupakan kecelakaan tambang terparah yang pernah terjadi beberapa dekade ini yang menewaskan 33 pekerja tambang serta puluhan orang dirawat karena mengalami luka-luka. Kecelakaan ini berupa ledakan tambang bawah tanah yang berada diwilayah kuasa pertambangan PT Dasrat Sarana Arang Sejati di bukit ngalau cigak dengan status eksploitasi berdasarkan SK No. 05.39/PERINDAKOP/2006 berlaku mulai 2 juni 2006 sampai dengan 2 juni 2011 dengan pelaksana pertambangan kontraktor CV. Perdana.
Sebagai informasi untuk kita menganalisis kesalahan-kesalahan apa yang menimbulkan ledakan tambang bawah tanah yang memakan korban lebih dari 40 orang maka perlu kita meninjau tambng di sawahlunto tersebut. Sawahlunto merupakan sebuah kabupaten yang terletak di provinsi sumatera barat yang kaya akan Sumber daya alamnya berupa Batubara. Saat ini telah tercatat cadangan batubara di sawahlunto sebesar 12.161.521,94 ton dengan cada ngan terbukti sebesar 7.755.690,03 serta cadangan terkira sebesar 12.161.521,94. Besarnya cadangan batubara di sawahlunto telah memanggil para investor untuk menanamkan modalnya untuk perusahaan-perusahaan tambang yang akan mengeksploitasi wilayah tersebut sehingga sampai saat ini tercatat ada 13 perusahaan tambang yang telah mendapat izin dari dinas ESDM setempat untuk melakukan kegiatan pertambangan diwilayah ini. Dengan 10 perusahaan beroperasi dengan menggunakan metode tambang bawah tanah serta tiga perusahaan lainya menggunakan metode tambang terbuka sehingg pendapatan terbesar APBD dari kabupaten sawahlunto adalah dari pertambangan.
Dengan potensi yang besar serta banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tambang batubara sawahlunto menimbulkan berbagai permasalahan diantaranya masyarakat di sekitar tambang, PETI, serta pengawasan terhadap proses penambangan tersebut sehingga akibat dari semua permasalahan tersebut berujung pada ledakan tambang yang terjadi bukit ngalau cigak tersebut. Ledakan tambang yang terjadi di sawahlunto dikategorikan sebagai kecelakaan tambang karena mengandung unsur-unsur diantaranya:
1. Benar - benar terjadi.
2. Mengakibatkan cedera pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh KTT.
3. Akibat kegiatan usaha pertambangan.
4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cedera atau setiap saat orang yang diberi ijin.
5. Terjadi di dalam kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
Tentunya kecelakaan ini diakibatkan oleh adanya kesalahan-kesalahan dari berbagai aspek yang mengakibatkan terjadinya bencana yang merugikan manusia atau perusahaan diantaranya adalah manusia, peralatan, material, dan SOP suatu perusahaan. Empat aspek inilah yang akan membantu kita dalam menganalisis ledakan tambang yang terjadi di sawahlunto ini. Berikut analisis ledakan tambang yang terjadi di sawah lunto.
Dapat kita analisis satu persatu kesalahan-kesalahan yang terjadi sehingga mengakibatkan ledakan tambang serta memberikan penegasan apakah aspek ini benar-benar penyebab utama dari kecelakaan tersebut.
1. Manusia
PT. Dasrat Sarana Arang Sejati merupakan perusahaan tambang yang memfasilitasi para korban yang melakukan penambangan atau dengan kata lain 50 orang yang menjadi korban ledakan tambang tersebut adalah karyawan dari PT. Dasrat Sarana Arang Sejati. Sebuah data yang dilansir oleh majalah tambang terbitan 25 juni 2009 menyatakan bahwa PT. Dasrat Sarana Arang Sejati mempekerjakan 40-50 orang dengan teknik manual pada tambang bawah tanah. Berdasarkan data diatas maka 40-50 orang tersebut adalah kuli tambang yang memiliki keterampilan dan ilmu pertambangan dibawah standar nasional serta tidak menghiraukan K3. Maka dengan ini kita dapat beranggapan bahwa 50 orang yang menjadi korban ledakan tersebut adala kuli tambang yang dipekerjakan oleh PT. DSAJ dengan menggunakan perlatan manual dan memiliki keterampilan serta tidak memiliki ilmu dan pengalaman dalam hal pertambangan. Sehingga dapat kita katakan manusia dalam masalah ini adalah aspek yang sangat berpengaruh dalam terjadinya kecelakaan tambang ini. Berikut ini faktor manusia dalam kecelakaan tambang ini:
a. 50 orang yang menjadi korban ledakan tambang tersebut merupakan kuli tambang
b. 50 orang tersebut tidak memiliki keterampilan dalam hal pertambangan
c. 50 orang tersebut tidak memiliki pengalaman dan ilmu yang cukup tentang K3 dan seluk beluk pertambangan.
d. 50 orang tersebut mengabaikan K3.
e. 50 orang tersebut terdata lulusan SMA kebawah.
f. Adanya kebiasaan buruk dari pekerja tersebut yaitu merokok dalam tambang bawah tanah. Padahal ini sangat dilarang dalam K3 karena sedikit percikan api akan menyulutkan gas metanan yang terperangkap dengan kadar tinggi menjadi bom yang dahsyat dan mampu melontarkan material 150 m.
g. Mengabaikan instruksi dari inspektur tambang atau pengawas pertambangan.
h. Pengusaha dan pengawas tidak memfasilitasi para pekerja tentang K3 baik secara pengetahuan maupun peralatan.
Solusi dari permasalahan tersebut:
1. Pengusaha dan pengawas harus mematuhi keselamatan pekerjanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 BAB IV Pengawasan Pasal 5, ayast (1) dan (2) yang berbunyi :
(1) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan. ”
2. Pengurus dengan segera melengkapi pekerja dengan peralatan perlindungan diri yang ditetapkan. Sesuai isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 BAB X Kewajiban Pengurus Pasal 14 Butir c, yang berbunyi :

“ Pengurus diwajibkan :
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. ”
3. Para pekerja harus mengetahui dan mematuhi Hak dan Kewajiban tenaga kerja. Sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun1970 BAB VIII Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja Pasal 12, yang berbunyi :
“ Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a.Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
b.Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; d.Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. ”
Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 BAB IX Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja Pasal 13 yang berbunyi :
“ Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. ”

2. Peralatan
Dalam melakukan proses penambangannya 50 orang korban ledakan ini menggunakan peralatan seadanya yaitu berupa belincong dan palu. Dan tidak ada perlatan-perlatan tambang bawah tanah modern yang digunakan. Tentu ini berdampak buruk karena belincong yang digunakan untuk melubangi lapisan batu bara akan memercikan api dan ini mengakibatkan gas metana yang terperangkap dalam tambang tersebut meledak. Kedaaan ini sebenarnya dapat diatas asal saja para pekerja memiliki peralatan yang memadai berupa ventilasi buatan yang akan menormalkan kadar gas metana dalam tambang bawah tanah tersebut. Selain dari pada itu juga diperlukan gas detector untuk mengetahui kandungan gas-gas berbahaya dalam tambang tersebut. Andaikan para pekerja denga peralatan yang lengkap dan modern tentunya kecelakaan dapat dihindari karena dengan perlatan seperti gas detector maka akan diketahui kandungan gas metana saat itu adalah 5-15% dan ini berbahaya jika dilakukan penambangan maka salah satu cara mengantisipasinya dengan mengaktifkan ventilasi buatan untuk mengalirkan udara kedalam tambang sehingga mampu meneralkan gas metana hingga menjadi normal kembali sampi 0,25-2%. Dengan ini jelas peralatan yang digunakan berpengaruh terhadap terjadinya ledakan tambang tersebut selain itu diperkirakan ledakan tambang tersebut disebabkan oleh peralatan yang dibawa para pekerja seperti genzet dan genzet ini mengalami konsleting sehingga memercikkan api yang mengakibatkan munculnya ledakan tambang batu bara tersebut.
Solusi dari permasalahan diatas :
1. Menghindari penggunaan mesin/ peralatan peledakan yang berbahaya. Sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 ayat (1) dan (2)Butir a yang berbunyi :
“(1)Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2)Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a.dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan”.
3. Material
Tambang sawah lunto merupakan tambang bawah tanah dengan barang tambang berupa batubara.Kita mengetahui setiap lapisan batubara mengandung CBM atau coal bed methane (gas metana). Gas metatna ini akan keluar dengan sendirinya jika bersentuhan dengan udara. Kadar normal gas metan yang diperbolehkan dalam tambang bawah tanah adalah 0,25-2% sedangkan kondisi saat ledakan tersebut berkisar antara 5-15%. Apakah ini sebuah masalah tentu saja tidak.Keadaan seperti ini sebenarnya kerap terjadi di tambang bawah tanah hanya saja untuk menetralkannya dibutuhkan ventilasi buatan yang memadai. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa material bukanlah faktor yang berpengaruh akan terjadinya kecelakaan tersebut.
Solusi permasalahan dari segi material adalah :
1. Adanya peningkatan keselamatan kerja ketika dilakukan kegiatan penambangan material. Sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 BAB II Ruang Lingkup Pasal 2 ayat (2) Butir e yang berbunyi :
2. Pekerja harus berhati-hati agar tidak terkena material yang terpelanting pada saat peledakan dengan memakai peralatan yang ditetapkan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 BAB II Ruang Lingkup Pasal 2 ayat (1) dan (2) Butir k yang berbunyi :
“(1)Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2)Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
k.dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting.”
4. SOP
Perusahaan memiliki tanggung jawab atas semua yang terjadi di wilayah KP-nya seperti kecelakaan dan sebagainya. Maka dari pada itu untuk mengantisipasi hal tersebut dibutuhkan pemahaman karyawan akan K3 dan SOP yang berlaku di perusahaan tersebut untuk dapat menimalisir kecelakaan-kecelakaan yang akan terjadi. Sekarang mari kita tinjau kasus ledakn tambang di sawahlunto. Beberapa korban yang selamat ada yang menturkan bahwa ada beberapa karyawan yang merokok dalam melakukan proses penambangannya tentu saja ini sudah menyalahi K3. Dengan ini di dapat dua kemungkinan apakah perusahaan tersebut yang tidak memiliki manajemen K3 dan SOP atau karyawannya yang tidak menghiraukan SOP dan K3 dari perusahaan. Maka untuk menjawab ini kita membutuhkan data-data penunjang salah satunya bahwa kecelakaan yang terjadi pada 16 juni 2009 ini bukanlah kecelakaan yang pertama namun ini adalah kecelakan yang ke sekiankalinya pada posisi yang sama. Dari tahu 2002-2009 terhitung 91 korban meninggal akibat ledakan tambang bawah tanah tersebut.Ini menandakan tidak adanya SOP dan K3 di perusahaan yang menguasai wilayah KP tersebut karena seringnya terjadi kecelakaan tambang dan tidak ada upaya antisipasi.
Solusi kesalahan dari segi SOP adalah :
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 BAB III Syarat-Syarat Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat(1) Butir a-f yang berbunyi :
“ (1)Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.mencegah dan mengurangi kecelakaan; b.mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; c.mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; d.memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; e.memberi pertolongan pada kecelakaan. f.memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja. ”
Dari empat aspek diatas dapat kita simpulkan bahwa ledakan tambang yang terjadi di sawahlunto diakibatkan oleh faktor SOP dan K3 perusahaan yang tidak ada, peralatan yang digunakan tidak menunjang K3, manusia atau pekerja yang tidak terampil dan tidak berpengalaman dalam dunia pertambangan dan kondisi lingkungan yang tidak kondusif.
  • Stumble This
  • Fav This With Technorati
  • Add To Del.icio.us
  • Digg This
  • Add To Facebook
  • Add To Yahoo

1 komentar:

Unknown mengatakan...

artikel yang sangat bagus dan sangat berkembang
www.sepatusafetyonline.com

Posting Komentar

 
Copyright 2010 Referensi Cendikia Muslim.
Designed by PANKAJ C. Thanks to BloggerBits